Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan penjelasan lebih lanjut terkait surat telegram Polri bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021.
Telegram tersebut mengatur pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan yang dilakukan polisi dan/atau kejahatan dalam program siaran.
Karena menurut Herman penjelasan telegram itu diperlukam agar tidak menimbulkan persepsi yang salah di tengah publik.
Baca:DPR Tegaskan Dukung Polri Usut Tuntas Jaringan Terorisme