Ikuti Kami

Herman Minta Penjelasan Telegram Terbaru Dari Kapolri

Telegram tersebut mengatur pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan yang dilakukan polisi dan/atau kejahatan dalam program siaran.

Herman Minta Penjelasan Telegram Terbaru Dari Kapolri
Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan penjelasan lebih lanjut terkait surat telegram Polri bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021.

Telegram tersebut mengatur pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan yang dilakukan polisi dan/atau kejahatan dalam program siaran.

Karena menurut Herman penjelasan telegram itu diperlukam agar tidak menimbulkan persepsi yang salah di tengah publik. 

Baca: DPR Tegaskan Dukung Polri Usut Tuntas Jaringan Terorisme

Meski telegram itu bersifat internal, menurutnya, ada anggapan bahwa larangan di poin 1 pada TR tersebut berlaku untuk media massa nasional dan daerah.

Jika memang himbauan itu ditujukan pada media internal kepolisian, hal ini yang mesti dijelaskan agar tidak menimbulkan kesalahan persepsi di publik," kata Herman, kepada wartawan, Jakarta, Selasa (6/4).

Komisi III DPR, kata Herman, tentu akan mengawasi dengan seksama dan akan menjadi bahan dalam melakukan Rapat Kerja Pengawasan dengan Kapolri ke depan.

Tentunya kepada masyarakat agar bersama-sama memantau implementasi TR ini," kata politikus PDI Perjuangan asal Nusa Tenggara Timur itu.

Selain poin pertama yang masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut, kata Herman, perlu juga diberikan apresiasi terhadap beberapa hal di dalam TR tersebut. 

Misalnya, tidak menayangkan reka ulang kejahatan, termasuk kejahatan seksual, menyamarkan identitas dan wajah korban kejahatan seksual, menyamarkan wajah pelaku dan korban kejahatan seksual yang masih di bawah umur, hingga tidak menayangkan reka ulang bunuh diri maupun tawuran.

'Saya menilai implementasi dari hal-hal tersebut akan berdampak positif bagi publik," terang Herman.

Kata Herman, sebagai negara demokrasi tentunya keterbukaan informasi merupakan hal yang fundamental bagi seluruh masyarakat. Dimana, media juga merupakan mitra kerja bagi kepolisian dalam menyampaikan pesan positif kepada publik.

Baca: Herman Minta Polri & BNPT Perkuat Fungsi Intelijen

"Hanya, memang perlu diingat bahwa UU Keterbukaan Informasi Publik juga membatasi keterbukaan informasi, khususnya yang berhubungan dengan penyidikan dan penyeledikan yang dilakukan aparat penegak hukum," demikian Herman.

Diketahui, Mabes Polri menegaskan penerbitan telegram Kapolri terkait kegiatan pemberitaan hanya ditujukan bagi media di internal Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan memastikan penerbitan telegram itu tak akan menganggu kegiatan peliputan media massa di lingkungan kepolisian.

Quote