Hesti Mulyati: Dapur SPPG Tidak Miliki IPAL dan Sertifikat Higiene, Bisa Ditutup

Keberadaan SLHS menjadi syarat penting untuk memastikan dapur memenuhi standar keamanan pangan.
Sabtu, 14 Maret 2026 23:59 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Pangandaran, Gesuri.id - Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran dari Fraksi PDI Perjuangan, Hesti Mulyati menyoroti pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya terkait keberadaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Pangandaran, Jawa Barat, Indonesia yang diduga belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Tanpa keduanya, operasional SPPG dapat dihentikan atau ditutup sementara, kata Hesti, Sabtu (14/3/2026).

Menurut Hesti, kedua persyaratan tersebut sangat penting untuk menjamin keamanan, kebersihan, serta kelayakan makanan yang disajikan dalam program Makan Bergizi Gratis. Tanpa standar tersebut, makanan yang disediakan berisiko terkontaminasi dan dapat memicu penyakit bawaan makanan, termasuk keracunan, terutama bagi anak-anak sebagai penerima manfaat program.

Ia menjelaskan bahwa keberadaan SLHS menjadi syarat penting untuk memastikan dapur memenuhi standar keamanan pangan. Sertifikat tersebut juga berfungsi untuk mencegah potensi kasus keracunan makanan dengan memastikan proses pengolahan makanan dilakukan sesuai standar kesehatan.

Selain itu, SLHS menjamin penerapan lima kunci keamanan pangan, mulai dari kebersihan peralatan, penyimpanan makanan pada suhu yang tepat, hingga penjamah makanan yang terlatih dan memenuhi standar kesehatan.

Baca juga :