Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Minsen, mendorong pemerintah memperkuat kebijakan jangka panjang dalam penanganan pascakebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di kawasan gambut yang berada dalam areal konsesi perusahaan.
Ia mengusulkan agar Hak Guna Usaha (HGU) di lahan gambut yang telah berakhir tidak kembali diperpanjang maupun diterbitkan izin baru.
Kalau ada kebakaran hutan dan lahan di lahan gambut, di Kalbar ini memang sangat sulit mengendalikannya, bahkan memadamkannya sangat sulit, kata politisi senior PDI Perjuangan Kalbar ini, dikutip Selasa (6/10/2026).
Menurut Minsen, karakteristik lahan gambut membuat penanganan kebakaran jauh lebih sulit dibandingkan kawasan lainnya. Karena itu, upaya pencegahan dinilai perlu dilakukan melalui kebijakan jangka panjang dan tidak hanya mengandalkan pemadaman ketika kebakaran terjadi.
Ia meminta pemerintah pusat melalui pemerintah daerah memperketat kebijakan terhadap pemanfaatan kawasan gambut, terutama yang berada dalam konsesi perusahaan. Menurutnya, evaluasi terhadap keberlanjutan HGU di kawasan gambut perlu menjadi bagian dari kebijakan pencegahan karhutla.