Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Minsen, mendorong pemerintah memperkuat kebijakan jangka panjang dalam penanganan pascakebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di kawasan gambut yang berada dalam areal konsesi perusahaan.
Ia mengusulkan agar Hak Guna Usaha (HGU) di lahan gambut yang telah berakhir tidak kembali diperpanjang maupun diterbitkan izin baru.
“Kalau ada kebakaran hutan dan lahan di lahan gambut, di Kalbar ini memang sangat sulit mengendalikannya, bahkan memadamkannya sangat sulit,” kata politisi senior PDI Perjuangan Kalbar ini, dikutip Selasa (6/10/2026).
Menurut Minsen, karakteristik lahan gambut membuat penanganan kebakaran jauh lebih sulit dibandingkan kawasan lainnya. Karena itu, upaya pencegahan dinilai perlu dilakukan melalui kebijakan jangka panjang dan tidak hanya mengandalkan pemadaman ketika kebakaran terjadi.
Ia meminta pemerintah pusat melalui pemerintah daerah memperketat kebijakan terhadap pemanfaatan kawasan gambut, terutama yang berada dalam konsesi perusahaan. Menurutnya, evaluasi terhadap keberlanjutan HGU di kawasan gambut perlu menjadi bagian dari kebijakan pencegahan karhutla.
“Kita minta kepada pemerintah pusat melalui gubernur agar lahan-lahan gambut ini untuk HGU-nya jangan diperpanjang lagi. Kalau sudah selesai HGU-nya, jangan diberikan izin baru,” ujarnya.
Selain kebijakan terhadap pemanfaatan kawasan gambut, Minsen juga mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memperbaiki pola mitigasi karhutla dengan memperkuat koordinasi bersama pemerintah kabupaten yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
Menurutnya, penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan menambah anggaran. Distribusi anggaran dan peralatan juga harus mempertimbangkan tingkat risiko serta luas kawasan yang harus ditangani.
“Bukan hanya soal dana, tapi koordinasi di kabupaten-kabupaten yang memang titik-titik terbesar kebakaran ini harus dilakukan secara maksimal,” ucapnya.
Minsen menilai dukungan penanganan karhutla juga tidak semestinya dibagi secara merata ke seluruh daerah. Kabupaten yang memiliki kawasan gambut luas dan terdapat aktivitas korporasi, menurutnya, perlu memperoleh dukungan sesuai dengan beban serta tingkat kerawanan masing-masing wilayah.
“Kalau ada dana-dana ini, tidak adil juga dibagi rata. Seharusnya sesuai dengan beban,” ujarnya.
Di sisi lain, Minsen menilai perusahaan yang masih memiliki HGU di kawasan rawan kebakaran perlu mengambil tanggung jawab lebih besar dalam upaya pencegahan. Korporasi dinilai perlu menyediakan anggaran serta sarana pencegahan yang memadai untuk mengantisipasi munculnya titik api di areal konsesi.
Meski mendorong penguatan tanggung jawab korporasi, Minsen mengatakan dirinya tidak serta-merta menilai perusahaan sengaja membakar lahan. Menurutnya, kebakaran dapat terjadi akibat berbagai faktor, sementara api di kawasan gambut sangat mudah berkembang apabila tidak segera ditangani.
“Saya sebetulnya tidak yakin mereka itu sengaja membakar usaha mereka. Tapi yang namanya api ini, puntung rokok jatuh saja di lahan gambut itu bisa hidup,” ungkapnya.
Karena itu, ia menekankan pentingnya pencegahan dan pengawasan, terutama pada kawasan gambut yang berada di sekitar aktivitas usaha. Pengalaman karhutla yang berulang di Kalimantan Barat, menurut Minsen, perlu menjadi momentum untuk membangun sistem pencegahan yang lebih permanen.
Upaya tersebut dapat dilakukan melalui penguatan koordinasi antarpemerintah, kesiapan peralatan, pembiayaan berbasis risiko, serta evaluasi terhadap pemanfaatan kawasan gambut.
“Ke depannya saya berharap masalah ini betul-betul bisa permanen selesai,” pungkasnya.

















































































