Hore, Hendi Beri Keleluasaan Pembayaran Pajak

Pemkot membantu para pelaku usaha hotel, restoran, dan tempat hiburan yakni berupa keleluasaan pembayaran pajak bulan April hingga Juni.
Kamis, 16 April 2020 08:52 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Semarang, Gesuri.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tidak memberikan pengurangan atau diskon pajak untuk hotel, restoran, dan tempat hiburan, selama pandemi COVID-19.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan kebijakan pemkot untuk membantu para pelaku usaha hotel, restoran, dan tempat hiburan yakni berupa keleluasaan pembayaran pajak bulan April hingga Juni 2020 yang bisa dibayarkan sekaligus pada Juli 2020 tanpa denda.

Baca:Solo SemarangJadi Prioritas Pemeriksaan CepatCorona

Dampak COVID-19 ini tidak hanya media, namun juga terhadap perekonomian masyarakat, katanya di Semarang, Rabu (15/4).

Baca juga :