Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Hugua akan memperjuangkan dua pasal dalam revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ada dua pasal utama yang akan kami perjuangkan masuk yaitu soal pembatasan usia honorer K2 menjadi PNS harus dikecualikan. Bagi pelamar umum, tetap maksimal 35 tahun. Sedangkan honorer K2 tidak ada batasan 35 tahun, kata Hugua bertemu Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih.
Baca:Ini Kado Istimewa yang Disiapkan Jokowi UntukPNS
Pasal yang kedua adalah masalah tes CPNS. Honorer K2 tidak boleh dites kembali karena mereka sudah punya kompetensi.