I Nyoman Parta Tegaskan Penutupan Akses GWK Langgar PP Nomor 18 Tahun 2021

Tindakan manajemen GWK yang menutup akses warga Banjar Adat Giri Dharma bertentangan dengan PP Nomor 18 Tahun 2021
Senin, 06 Oktober 2025 21:16 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Denpasar, Gesuri.id Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Bali, I Nyoman Parta, S.H., menegaskan bahwa tindakan manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK) yang menutup akses warga Banjar Adat Giri Dharma bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Saya baru memperoleh salinan PP 18 Tahun 2021 ini. Setelah saya pelajari, jelas sekali bahwa tindakan GWK yang membangun tembok beton hingga menyebabkan warga terisolir sudah bertentangan dengan Pasal 43 PP tersebut, ungkap Parta, Senin (6/10).

Ia menjelaskan, pasal itu menegaskan bahwa penggunaan hak pengelolaan tanah tidak boleh menutup atau menghilangkan akses masyarakat yang sudah ada sebelumnya.

Setiap bentuk pembangunan di atas tanah negara harus memperhatikan kepentingan umum dan hak masyarakat adat setempat, tegasnya.

Parta menambahkan, dalam peraturan tersebut sudah jelas bahwa pengelola tidak dapat bertindak sewenang-wenang menutup akses jalan yang sejak lama digunakan warga. Apalagi sampai membuat warga terisolir di tanah kelahirannya sendiri. Itu pelanggaran nyata terhadap ketentuan hukum, ujarnya.

Baca juga :