Ikuti Kami

I Nyoman Parta Tegaskan Penutupan Akses GWK Langgar PP Nomor 18 Tahun 2021

Tindakan manajemen GWK yang menutup akses warga Banjar Adat Giri Dharma bertentangan dengan PP Nomor 18 Tahun 2021

I Nyoman Parta Tegaskan Penutupan Akses GWK Langgar PP Nomor 18 Tahun 2021
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Bali, Nyoman Parta, Soal Tembok Tutup Akses Warga, Parta: Jika GWK Tak Bongkar, Pemda Harus Melakukannya - Foto: Beritabali.com/Istimewa

Denpasar, Gesuri.id – Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Bali, I Nyoman Parta, S.H., menegaskan bahwa tindakan manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK) yang menutup akses warga Banjar Adat Giri Dharma bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

“Saya baru memperoleh salinan PP 18 Tahun 2021 ini. Setelah saya pelajari, jelas sekali bahwa tindakan GWK yang membangun tembok beton hingga menyebabkan warga terisolir sudah bertentangan dengan Pasal 43 PP tersebut,” ungkap Parta, Senin (6/10).

Ia menjelaskan, pasal itu menegaskan bahwa penggunaan hak pengelolaan tanah tidak boleh menutup atau menghilangkan akses masyarakat yang sudah ada sebelumnya. 

“Setiap bentuk pembangunan di atas tanah negara harus memperhatikan kepentingan umum dan hak masyarakat adat setempat,” tegasnya.

Parta menambahkan, dalam peraturan tersebut sudah jelas bahwa pengelola tidak dapat bertindak sewenang-wenang menutup akses jalan yang sejak lama digunakan warga. “Apalagi sampai membuat warga terisolir di tanah kelahirannya sendiri. Itu pelanggaran nyata terhadap ketentuan hukum,” ujarnya.

Menurut Parta, substansi dari PP ini adalah memastikan keseimbangan antara kepastian hukum investasi dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. Karena itu, ia mendesak pemerintah agar menegakkan aturan secara adil.

“Pemerintah tidak boleh abai terhadap amanat PP ini. Kepastian hukum bukan hanya untuk investor, tetapi juga untuk rakyat yang hidup di tanah itu,” tegasnya.

Parta berharap, penegakan PP Nomor 18 Tahun 2021 bisa menjadi landasan dalam penyelesaian kasus GWK–Giri Dharma dan menjadi preseden positif bagi perlindungan hak-hak masyarakat adat di seluruh Indonesia.

Quote