I Wayan Sudirta Ajak Masyarakat Terlibat Aktif Kawal Pembahasan RUU Perampasan Aset

Agar tetap berada pada tujuan awal dan tidak membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
Minggu, 18 Januari 2026 18:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, mengajak masyarakat untuk terlibat aktif mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset agar tetap berada pada tujuan awal dan tidak membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

Sering tujuan awal melakukan perampasan aset yang ilegal. Tapi yang terjadi adalah berupa penyalahgunaan wewenang, kata I Wayan Sudirta, dikutip pada Sabtu (17/1/2026).

Ia menegaskan bahwa pengalaman di berbagai negara menunjukkan regulasi perampasan aset kerap menyimpang dari tujuan semula apabila tidak diawasi secara ketat sejak tahap perumusan. Oleh karena itu, proses pembahasan RUU harus dilakukan secara cermat dan teliti sejak awal agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Bahkan sejak melalui proses, kita harus teliti. Jangan sampai bertentangan dengan KUHAP, jangan bertentangan dengan Kitab Hukum Acara Perdata, dan jangan bertentangan dengan Mahkamah Konstitusi melalui putusannya, ucapnya.

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu juga mengingatkan agar pembentukan RUU Perampasan Aset tidak sekadar menambah kewenangan aparat penegak hukum tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap kebebasan masyarakat.

Baca juga :