Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat proses penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Ia menilai, desakan publik harus dijadikan masukan penting oleh lembaga antirasuah tersebut.
Desakan masyarakat harus dijadikan masukan yang penting. Karena prinsip persidangan dan peradilan di Indonesia itu kan cepat, sederhana, dan biaya murah. Keadilan yang terlambat bukan keadilan. Jadi enggak boleh memperlambat proses (penetapan tersangka) itu, kata Wayan, Selasa (23/9/2025).
Ia menegaskan, percepatan proses tidak berarti mengabaikan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Menurutnya, langkah cepat justru akan semakin baik selama tetap menghormati hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah.