I Wayan Sudirta Evaluasi Efektivitas Implementasi UU Baru, KUHP dan KUHAP

Sejauh mana implementasi undang-undang baru, yakni KUHP dan KUHAP, berjalan efektif di lapangan.
Selasa, 24 Februari 2026 14:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H., mengevaluasi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam kunjungan kerja Komisi III DPR ke Makassar, Sulawesi Selatan.

Evaluasi tersebut dilakukan melalui rapat bersama Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, dan Badan Narkotika Nasional guna mengukur efektivitas pelaksanaan undang-undang baru di lapangan.

Dalam kunjungan kerja Komisi III DPR ke Makassar, Sulawesi Selatan, dilakukan rapat bersama Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, dan Badan Narkotika Nasional. Agenda utamanya adalah mengevaluasi penegakan hukum sekaligus mengukur sejauh mana implementasi undang-undang baru, yakni KUHP dan KUHAP, berjalan efektif di lapangan. Berbagai paparan disampaikan, mulai dari kinerja aparat penegak hukum, tingkat pemahaman terhadap regulasi baru, pelaksanaan teknis, hingga berbagai kendala serta rekomendasi kebijakan, kata Wayan Sudirta, dikutip Selasa(24/2/2026).

Ia menjelaskan, sorotan utama dalam pertemuan tersebut tertuju pada paparan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang memaparkan kesiapan institusinya, hambatan yang dihadapi, serta sejumlah masukan strategis terkait implementasi KUHP-KUHAP. Menurutnya, pandangan tersebut penting untuk melihat dampak kebijakan, baik dari sisi output maupun outcome pelaksanaan hukum pidana yang baru.

Dari aspek tugas dan fungsi Kejaksaan, muncul potensi persoalan prosedural. Pada tataran teknis penanganan perkara, masih ditemukan kendala, seperti pengaturan penggunaan Saksi Mahkota sebagaimana diatur dalam Pasal 22 serta Pasal 7374 KUHAP, mekanisme Pengakuan Bersalah atau plea bargain, penyitaan dalam rangka eksekusi denda apabila denda tidak dibayar, serta perbedaan pemahaman antara Kejaksaan dan Hakim yang kerap berujung pada perbedaan putusan. Hal ini kembali membuka diskursus mengenai pentingnya perlindungan saksi serta penguatan keadilan restoratif, jelasnya.

Baca juga :