Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru guna mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Konsepnya sudah bagus, terutama dalam melindungi hak-hak masyarakat dan membentengi kewenangan agar tidak sewenang-wenang. Tinggal bagaimana implementasinya di lapangan, kata Wayan kepada Parlementaria usai mengikuti kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR ke Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), dikutip Sabtu (18/4/2026).
Menurutnya, KUHAP yang baru telah dirancang dengan konsep yang kuat, khususnya dalam memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM) serta membatasi kewenangan aparat agar tidak disalahgunakan. Bahkan, aturan tersebut juga memuat sanksi tegas bagi penyidik maupun penuntut umum yang melakukan pelanggaran, baik secara etis, administratif, maupun pidana.
Kalau ingin menghasilkan keputusan yang memuaskan semua pihak, larinya harus ke restorative justice, ucapnya.
Wayan menegaskan bahwa pendekatan *restorative justice* menjadi salah satu poin krusial dalam KUHAP baru. Ia menyebut pendekatan ini perlu diprioritaskan dalam penyelesaian perkara karena mampu menghadirkan keadilan yang lebih menyeluruh bagi semua pihak.