Jakarta, Gesuri.id Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta meminta pembahasan mendalam dan berbasis data terkait wacana penghapusan pidana minimum khusus dalam tindak pidana narkotika agar kebijakan yang lahir tidak menimbulkan persoalan pada tahap implementasi.
Hal itu disampaikan I Wayan Sudirta dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, DPP Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), serta Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (2/12).
Menurut Wayan, Komisi III DPR membuka ruang dialog seluas-luasnya dengan pemerintah dan masyarakat sipil untuk menyerap masukan substantif, khususnya terkait isu krusial penghapusan pidana minimum bagi pengguna atau penyalahguna narkotika.
Salah satu isu krusial adalah penghapusan pidana minimum khusus. Kami mohon para narasumber bisa meyakinkan kami dengan data dan argumen yang lebih lengkap, agar niat baik ini tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, ujar Wayan.
Ia menegaskan, penghapusan pidana minimum perlu dikaji dari dua sisi, yakni sebagai terobosan pendekatan restoratif sekaligus potensi risiko melemahnya efek jera jika tidak dirancang dengan cermat.