Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dr. I Wayan Sudirta, SH, MH, menyoroti capaian kinerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sepanjang tahun 2025 yang dinilai menunjukkan prestasi signifikan sebagai lembaga intelijen keuangan dalam rezim antipencucian uang. Namun, masih menghadapi tantangan serius pada aspek tindak lanjut penegakan hukum.
“Prestasi ini dikemukakan PPATK dengan menyajikan data produk intelijen hasil temuan PPATK yang antara lain berupa 994 Hasil Analisis, 17 Hasil Pemeriksaan, dan Informasi sejumlah 529,” kata Wayan Sudirta, dikutip pada Jumat (30/1/2026).
Ia menjelaskan, data tersebut juga dilengkapi dengan total perputaran dana hasil temuan PPATK yang mencapai sekitar Rp 2.085,48 triliun. Angka ini mengalami kenaikan sekitar 42,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya, yang menunjukkan peningkatan signifikan dalam nilai transaksi keuangan yang terdeteksi.
Namun demikian, Wayan Sudirta mengingatkan bahwa secara kuantitas, jumlah produk intelijen PPATK justru mengalami penurunan. Ia mencatat bahwa hasil produk intelijen PPATK pada tahun 2025 turun sekitar 48,55 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 2.594 produk.
Menurutnya, keberhasilan PPATK tersebut tetap diiringi berbagai tantangan ke depan, terutama di tengah dinamika global seperti perang tarif, volatilitas pasar keuangan dan pasar modal, serta berbagai fenomena hukum dan ekonomi di tingkat nasional maupun internasional.
Di tengah kondisi tersebut, Wayan menilai PPATK masih menunjukkan komitmen tinggi dalam menjalankan tugasnya. Salah satu indikatornya adalah meningkatnya kesadaran kewajiban pelaporan oleh pihak pelapor, yang tercermin dari jumlah laporan transaksi keuangan yang masuk ke PPATK.
Ia memaparkan bahwa sepanjang 2025 terdapat 43.723.386 laporan transaksi keuangan yang masuk, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 35.650.984 laporan. Kenaikan tersebut mencerminkan perbaikan kepatuhan pelaporan di sektor jasa keuangan.
Selain itu, terjadi peningkatan laporan transaksi keuangan mencurigakan yang mencapai 183.281 laporan, atau naik sekitar 2,7 persen dibandingkan tahun 2024. PPATK juga mencatat laporan transaksi tunai serta transfer dana luar negeri sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan sistem keuangan.
Wayan Sudirta menegaskan, transparansi data yang dirilis PPATK merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas kinerja pemerintah dalam meningkatkan efektivitas rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan kejahatan.
Ia menilai PPATK saat ini menjadi salah satu institusi terdepan dalam mendeteksi kejahatan yang memanfaatkan transaksi keuangan, serta menjadi pilar penting dalam mendukung sistem penegakan hukum nasional.
“PPATK masih memberikan kesan bahwa harapan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum masih cukup tinggi di tengah menurunnya angka kepercayaan masyarakat atau kredibilitas sistem penegakan hukum,” ungkapnya.
Dalam konteks pengawasan, Komisi III DPR RI secara rutin melakukan evaluasi terhadap kinerja PPATK. Berdasarkan laporan yang diterima, Wayan menyebutkan bahwa kinerja PPATK dari tahun ke tahun menunjukkan tren peningkatan dan hasil analisisnya kerap menjadi bahan utama pendukung penyidikan berbagai tindak pidana.
Meski demikian, ia menyoroti persoalan krusial terkait rendahnya tindak lanjut hasil analisis PPATK oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, tantangan ke depan bukan hanya pada kualitas dan kuantitas analisis, tetapi juga pada efektivitas pemanfaatan hasil intelijen keuangan tersebut dalam proses penegakan hukum.

















































































