Ikuti Kami

Edi Purwanto Desak Pemerintah Audit Menyeluruh Moda Transportasi Darat, Laut, Udara

Keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama, bukan kepentingan operator atau prosedur yang diabaikan.

Edi Purwanto Desak Pemerintah Audit Menyeluruh Moda Transportasi Darat, Laut, Udara
Anggota Komisi V DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jambi, Edi Purwanto.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi V DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jambi, Edi Purwanto, mengecam keras rangkaian tragedi transportasi yang terjadi dalam waktu berdekatan dan menuntut pemerintah segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh moda transportasi di Indonesia, baik darat, laut, maupun udara, demi menjamin keselamatan masyarakat.

“Keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama, bukan kepentingan operator atau prosedur yang diabaikan,” kata Edi, dikutip pada Jumat (30/1/2026).

Ia menyoroti secara khusus kecelakaan transportasi laut yang menelan korban jiwa cukup besar. Dalam peristiwa tersebut, tercatat 19 orang meninggal dunia dan 16 lainnya masih dinyatakan hilang. 

Berdasarkan hasil investigasi awal Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), kecelakaan tersebut disebabkan oleh kelebihan muatan serta tidak tersedianya manifest penumpang, sehingga menjadi salah satu kasus kelalaian paling fatal di sektor transportasi laut.

Kemudian, Edi juga menyinggung tragedi kecelakaan bus yang merenggut nyawa 16 penumpang. Menurutnya, peristiwa ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap kelayakan kendaraan dan kepatuhan operator terhadap standar keselamatan.

“Bus ini sudah tidak layak jalan sejak Desember 2025, namun tetap dioperasikan. Bahkan sopir cadangannya pun tidak memenuhi standar keselamatan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Edi menegaskan bahwa kecelakaan tersebut tidak bisa semata-mata dibebankan kepada pengemudi sebagai bentuk kesalahan individu. Ia menilai terdapat kelalaian sistemik yang melibatkan operator dan pihak-pihak terkait lainnya.

Edi menekankan, kelalaian ini bukan sekadar human error, sopir saja tidak bisa dijadikan tersangka tunggal, karena operator dan pihak terkait juga melanggar hukum, termasuk Pasal 359 KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 474 ayat 3.

Selain kecelakaan darat dan laut, Edi mengingatkan bahwa insiden di sektor transportasi udara juga menjadi alarm keras bagi pemerintah untuk memperketat sistem pengawasan dan penegakan aturan keselamatan penerbangan.

Ia pun mendesak pemerintah agar tidak menunda langkah konkret dengan segera melakukan audit total terhadap seluruh moda transportasi, serta menerapkan sistem reward and punishment secara tegas dan konsisten.

Edi meminta pemerintah segera melakukan audit menyeluruh untuk transportasi darat, laut dan udara serta menerapkan sistem reward and punishment. Semua pihak yang lalai harus bertanggung jawab secara hukum, bukan hanya sopir atau awak kendaraan.

Menurutnya, keselamatan publik harus ditempatkan di atas segala kepentingan ekonomi maupun keuntungan bisnis semata, agar tragedi serupa tidak terus berulang di masa mendatang.

“Ini bukan soal kelalaian individu semata, ini soal keselamatan rakyat. Jangan sampai kepentingan profit mengalahkan nyawa,” pungkasnya.

Quote