I Wayan Sudirta Tekankan Perbaikan Pasal Penangkapan dan Penahanan dalam RUU KUHAP

Wayan Sudirta menegaskan perlunya pembaruan pasal-pasal berkaitan dengan penangkapan & penahanan agar tidak mengulang kesalahan masa lalu
Senin, 22 September 2025 14:32 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Jakarta, Gesuri.id Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di Gedung DPR, Senin (22/9).

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta menegaskan perlunya pembaruan pasal-pasal yang berkaitan dengan penangkapan dan penahanan agar tidak mengulang kesalahan masa lalu.

Kita berulang dan berulang membicarakan masalah penangkapan. Dulu kita sempat bangga dengan KUHAP ketika diumumkan sebagai karya besar, belakangan kita tahu banyak sekali bolongnya. Belajar dari itu, saya yakin tidak mau jatuh untuk ke-2 kalinya, ujarnya.

Menurutnya, penangkapan dan penahanan yang tidak diatur secara jelas telah memakan banyak korban. Ia menilai aparat penegak hukum bukan satu-satunya pihak yang patut disalahkan.

Jangan terlalu menyalahkan polisi kalau kita memberi ruang yang longgar pada polisi. Itu manusia biasa. Kekuasaannya yang sudah besar kalau lagi diberi kelonggaran ada pasal-pasal yang tidak jelas, itu bukan salah polisi semata, salah kita juga yang merumuskannya. Yuk kita berkomitmen bahwa kita tidak salah lagi ketika merumuskan, tegasnya.

Baca juga :