Ikuti Kami

I Wayan Sudirta Tekankan Perbaikan Pasal Penangkapan dan Penahanan dalam RUU KUHAP

Wayan Sudirta menegaskan perlunya pembaruan pasal-pasal berkaitan dengan penangkapan & penahanan agar tidak mengulang kesalahan masa lalu

I Wayan Sudirta Tekankan Perbaikan Pasal Penangkapan dan Penahanan dalam RUU KUHAP
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta - Foto: TV Parlemen DPR RI

Jakarta, Gesuri.id – Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di Gedung DPR, Senin (22/9).

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta menegaskan perlunya pembaruan pasal-pasal yang berkaitan dengan penangkapan dan penahanan agar tidak mengulang kesalahan masa lalu. 

“Kita berulang dan berulang membicarakan masalah penangkapan. Dulu kita sempat bangga dengan KUHAP ketika diumumkan sebagai karya besar, belakangan kita tahu banyak sekali bolongnya. Belajar dari itu, saya yakin tidak mau jatuh untuk ke-2 kalinya,” ujarnya.

Menurutnya, penangkapan dan penahanan yang tidak diatur secara jelas telah memakan banyak korban. Ia menilai aparat penegak hukum bukan satu-satunya pihak yang patut disalahkan. 

“Jangan terlalu menyalahkan polisi kalau kita memberi ruang yang longgar pada polisi. Itu manusia biasa. Kekuasaannya yang sudah besar kalau lagi diberi kelonggaran ada pasal-pasal yang tidak jelas, itu bukan salah polisi semata, salah kita juga yang merumuskannya. Yuk kita berkomitmen bahwa kita tidak salah lagi ketika merumuskan,” tegasnya.

Dalam RDP tersebut, Wayan meminta Komnas HAM dan Kemenkumham turut membantu merumuskan pasal yang lebih sempurna agar melindungi hak masyarakat. 

“Kelihatannya secara umum ini pertanyaan saya, tapi membutuhkan jawaban yang detail. Penangkapan, penahanan yuk kita pastikan melalui pasal-pasal yang ada. Dan kalau selama ini kami sudah bekerja keras menampung aspirasi, ternyata pasal-pasal itu belum sempurna untuk melindungi hak masyarakat. Tolong buat ayat yang lebih sempurna,” ujarnya.

Ia juga menyoroti peran advokat dalam sistem peradilan pidana yang masih sering dikecualikan. 

“Kalau ingin memperkuat advokat, kenapa mesti dikecualikan? Oleh karena itu tetap kami minta juga pasal dan ayat yang bagus agar peran advokat itu betul-betul bisa maksimal,” imbuhnya.

Wayan berharap penyusunan RUU KUHAP kali ini benar-benar memperkuat perlindungan hak asasi masyarakat dan mempertegas batasan kewenangan aparat penegak hukum. 

“Kami berusaha mengurangi pandangan yang terlalu umum. Pandangan itu harus diwujudkan dalam pasal-pasal agar tidak menyulitkan kami di Komisi III dalam merumuskan,” katanya.

Quote