Implementasi Penjaminan Polis, Musthofa Ingatkan LPS Waspadai 'Moral Hazard'

Ia menekankan bahwa LPS harus memberikan perhatian ekstra terhadap potensi moral hazard (risiko moral) dalam industri asuransi.
Jum'at, 17 April 2026 07:35 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

​Jakarta, Gesuri.id Anggota Komisi XI DPR RI, Musthofa, memberikan catatan kritis terkait mandat baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam mengimplementasikan Program Penjaminan Polis (PPP).

Ia menekankan bahwa LPS harus memberikan perhatian ekstra terhadap potensi moral hazard (risiko moral) dalam industri asuransi.

Bicara penjaminan asuransi ini, utamanya tidak hanya sekadar Risk Based Capital (RBC) tapi (juga) dari sisi moral hazard kalau tidak diterbitkan perpres, kata Musthofa, dikutip dalam rapat kerja LPS dengan Komisi XI DPR RI terkait laporan kinerja LPS 2025, di Jakarta, Kamis (16/4).

Baca:GanjarPranowo Dinilai Punya Keberanian Ambil Risiko

Menurutnya fokus dalam moral hazard juga diperlukan bagi LPS saat nanti mengimplementasikan program penjaminan polis. Hal itu karena industri asuransi memiliki karakteristik yang terbilang panjang. Dirinya pun membandingkan dengan industri perbankan Tanah Air.

Baca juga :