Jakarta, Gesuri.id Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Ina Ammania, menyoroti lambatnya penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Ina menyesalkan proses hukum yang memakan waktu hingga empat bulan sebelum polisi akhirnya menangkap tersangka berinisial MI (23) di Serang, Banten, Kamis (17/9).
Meski mengapresiasi langkah kepolisian mengamankan pelaku, Ina menilai durasi penanganan yang terlampau lama harus menjadi bahan evaluasi serius. Menurutnya, berlarut-larutnya proses hukum berdampak buruk pada kondisi psikologis korban dan keluarganya.
Empat bulan tanpa penetapan tersangka bukan waktu yang singkat, apalagi korbannya adalah anak-anak. Saya menyesalkan penanganan perkara yang begitu lama ini, hingga keluarga korban terpaksa meluapkan keluhannya di media sosial, tegas Ina Ammania, Jumat (18/9/2026).