Jakarta, Gesuri.id — Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Ina Ammania, menyoroti lambatnya penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Ina menyesalkan proses hukum yang memakan waktu hingga empat bulan sebelum polisi akhirnya menangkap tersangka berinisial MI (23) di Serang, Banten, Kamis (17/9).
Meski mengapresiasi langkah kepolisian mengamankan pelaku, Ina menilai durasi penanganan yang terlampau lama harus menjadi bahan evaluasi serius. Menurutnya, berlarut-larutnya proses hukum berdampak buruk pada kondisi psikologis korban dan keluarganya.
“Empat bulan tanpa penetapan tersangka bukan waktu yang singkat, apalagi korbannya adalah anak-anak. Saya menyesalkan penanganan perkara yang begitu lama ini, hingga keluarga korban terpaksa meluapkan keluhannya di media sosial,” tegas Ina Ammania, Jumat (18/9/2026).
Baca: Inilah Profil dan Biodata Ganjar Pranowo
Ina menegaskan bahwa kecepatan aparat dalam memproses laporan merupakan bagian fundamental dari perlindungan terhadap korban. Negara, melalui aparat penegak hukum, dinilai wajib hadir sejak laporan pertama diterima.
“Jangan sampai masyarakat merasa harus memviralkan kasusnya terlebih dahulu agar mendapat perhatian. Korban anak tidak boleh menunggu berbulan-bulan hanya untuk mendapatkan rasa aman,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa kewajiban memberikan perlindungan khusus kepada anak korban kekerasan seksual telah diamanatkan dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak).
“Semangat undang-undang kita sangat jelas: anak korban wajib mendapatkan perlindungan khusus. Oleh karena itu, penanganannya harus cepat, terpadu, dan berpatokan pada kepentingan terbaik bagi anak,” kata Ina.
Ina meminta Kepolisian Republik Indonesia memperkuat mekanisme respons cepat dalam mengusut laporan kekerasan seksual terhadap anak, mulai dari pengumpulan bukti hingga penangkapan terduga pelaku.
Kecepatan tindakan dinilai krusial untuk mencegah trauma berkepanjangan pada korban.
Selain penegakan hukum yang transparan dan profesional, Ina mengingatkan bahwa penangkapan pelaku baru merupakan tahap awal. Negara tidak boleh mengabaikan proses pasca-penangkapan.
- Pendampingan Psikologis & Kesehatan: Korban harus dipastikan mendapatkan layanan pemulihan trauma serta pemeriksaan medis yang memadai.
- Perlindungan Identitas & Hukum: Privasi dan hak hukum anak harus dijamin selama proses peradilan berlangsung.
- Mencegah Viktimisasi Sekunder: Proses penanganan tidak boleh menambah beban atau ketakutan bagi korban dan keluarga.
Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Sebagai jajaran legislatif yang membidangi pengawasan perlindungan perempuan dan anak, Ina mendesak kepolisian melakukan evaluasi internal guna mencari penyebab kelambatan penanganan kasus di Palmerah.
Ia menegaskan, tolok ukur keberhasilan penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual anak tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku yang ditangkap, tetapi juga seberapa cepat korban memperoleh perlindungan dan keadilan.
“Anak-anak tidak punya waktu untuk menunggu. Ketika ada anak yang menjadi korban, negara harus bergerak cepat. Polisi harus responsif, korban terlindungi, dan proses hukum berjalan lancar tanpa mengorbankan hak-hak anak,” tutup Ina.

















































































