Ini Hambatan Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat

Hambatan dalam penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, salah satunya belum ada pengadilan HAM ad hoc.
Kamis, 16 Januari 2020 15:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Rapat Kerja Komisi III DPR menjelaskan hambatan dalam penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, salah satunya belum ada pengadilan HAM ad hoc.

Untuk peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu sampai saat ini belum ada pengadilan HAM ad hoc. Sedangkan mekanisme dibentuknya atas usul DPR RI berdasarkan peristiwa tertentu dengan keputusan presiden, kata ST Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/1).

Baca:Jokowi Minta Mahfud Kawal Penyelesaian KasusPelanggaran HAM

Dia menjelaskan, penanganan dan penyelesaian berkas hasil penyelidikan peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu menghadapi kendala kecukupan terkait kecukupan alat bukti.

Baca juga :