Ikuti Kami

PDI Perjuangan Nilai Pemanggilan Rieke Oleh KPK Sebagai Bentuk Pembungkaman 

Guntur berharap KPK tetap menjaga independensi dan konsistensi dalam penegakan hukum.

PDI Perjuangan Nilai Pemanggilan Rieke Oleh KPK Sebagai Bentuk Pembungkaman 
Politikus PDI Perjuangan Mohamad Guntur Romli.

Jakarta, Gesuri.id - PDI Perjuangan menyinggung rencana pemanggilan anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang sebagai bentuk pembungkaman terhadap kader kritis partainya.

Politikus PDI Perjuangan Mohamad Guntur Romli mempertanyakan urgensi KPK memanggil Oneng (sapaan akrab Rieke Diah Pitaloka) yang selama ini dikenal sebagai aktivis kritis, sekaligus membandingkan upaya tersebut dengan sejumlah perkara besar yang belum tuntas ditangani lembaga antirasuah.

"Beliau aktivis, vokal, dekat dengan rakyat. Apa kaitan Teh Rieke dengan Bupati Bekasi? Itu memang dapil (daerah pemilihan) dia kan, tapi apa kaitannya di situ? Sementara ada kasus besar seperti Rp2,7 triliun yang di-SP3 oleh KPK, kenapa itu tidak dikejar lebih dulu?," kata Guntur dihubungi dari Bekasi, Rabu.

Baca: Kisah Keluarga Ganjar Pranowo Jadi Inspiratif Banyak Pihak

Guntur juga menyinggung sejumlah kasus lain yang disebut melibatkan kader partai tertentu, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia mencontohkan perkara korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang menjerat anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai Gerindra Anwar Sadat.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2025, namun hingga kini belum ada tindak lanjut signifikan.

Selanjutnya, perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang juga sempat menyeret Ketua Harian PSI Ahmad Ali.

Ahmad Ali sempat diperiksa sebagai saksi kasus ini, rumahnya juga sempat digeledah penyidik. "Kenapa KPK tidak menindaklanjuti kasus Ahmad Ali, Ketua Harian PSI, padahal sudah menyita duit miliaran dari rumahnya," ujarnya.

Guntur juga mempertanyakan progres dugaan kasus suap CSR Bank Indonesia dan sudah ada dua tersangka yang ditetapkan, yakni anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024 dari Fraksi NasDem Satori dan anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024 dari Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan.

"Ini menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda. Seolah-olah partai atau tokoh yang dekat dengan pemerintah dibiarkan, sementara yang kritis justru dihajar. Apalagi partai kami di parlemen sedang menolak wacana pemilihan kepala daerah melalui legislatif," ucapnya.

Guntur turut mengaitkan rencana pemanggilan ini dengan kasus yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

Informasi yang beredar menyebut bahwa pihak pemberi suap merupakan figur lama yang memiliki kedekatan dengan elite nasional.

"Kalau memang informasinya penyuap itu orang lama, bahkan ada foto-fotonya dengan Presiden Jokowi dan Gibran, kenapa justru kader-kader partai yang kritis yang dikejar dengan kencang?," katanya.

Baca: Ganjar Harap Kepemimpinan Gibran Bisa Teruji 

Meski demikian, Guntur menegaskan pihaknya tetap menghormati kewenangan KPK dan memastikan apabila pemanggilan terhadap Rieke Diah alias Oneng benar dilakukan, maka akan dipenuhi sesuai prosedur hukum.

"Kami hormati kewenangan KPK untuk memanggil dan memeriksa siapa pun, itu jelas diatur undang-undang. Tapi, kami juga perlu mengingatkan agar KPK bercermin dari kasus-kasus sebelumnya, termasuk yang menimpa sekjen kami, yang kami nilai sarat upaya kriminalisasi," ujarnya.

Guntur berharap KPK tetap menjaga independensi dan konsistensi dalam penegakan hukum agar kepercayaan publik terhadap lembaga antikorupsi tersebut tidak semakin tergerus.

Quote