Jakarta, Gesuri.id - Panitia Khusus (Pansus) DPR RI terus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI).
Regulasi ini dinilai krusial untuk mengisi kekosongan hukum di Indonesia, terutama dalam menangani berbagai perkara perdata yang melibatkan unsur lintas negara.
Anggota Pansus RUU HPI DPR RI, Andreas Hugo Pareira, mengungkapkan bahwa urgensi aturan ini lahir dari besarnya aspirasi publik. Menurutnya, selama ini praktisi hukum kerap menemui jalan buntu akibat belum adanya payung hukum yang komprehensif terkait sengketa internasional.
Baca:Kisah UnikGanjarPranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Banyak pihak yang merespons bahwa undang-undang ini memang sangat diperlukan. Artinya, selama ini ada kekosongan hukum yang belum terisi, ujar Andreas di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4).