Itet Desak Cabut SKB 2 Menteri Tentang Rumah Ibadah! 

Itet menegaskan, SKB 2 Menteri tersebut menghalangi kebebasan beragama.
Rabu, 29 Desember 2021 09:00 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Lampung, Gesuri.id - Anggota DPR RI, Itet Tridjajati Sumarijanto mendesak Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri tentang pendirian rumah ibadah, atau yang secara resmi dikenal sebagai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006, dicabut.

Itet menegaskan hal tersebut, terkait dengan tindakan sekelompok orang yang mendatangi jemaat Gereja Pentakosta Indonesia (GPI) Tulangbawang, guna mempersoalkan perizinan Gereja di Desa Banjar Agung,Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, itu pada Hari Natal 25 Desember 2021.

Baca:ItetTegaskan Cetik Lampung Bisa Jadi Aset Bangsa

Itet menegaskan, SKB 2 Menteri tersebut menghalangi kebebasan beragama. Sebab, isinya antara lain adalah pendirian rumah ibadah harus ada tanda tangan 60 orang dari warga di lingkungannya.

Baca juga :