Jam Kerja ASN Selama Puasa Ramadan 08.00–15.00

Hal itu berlaku bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja.
Senin, 29 April 2019 08:54 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadhan 1440H, pada 16 April 2019, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor: 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440H.

Dalam SE itu disebutkan, bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja:

a. Hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 08.00 15.00

Waktu Istirahat : Pukul 12.00 -12.30

b. Hari Jumat : Pukul 08.00 15.30

Baca juga :