Kulonprogo, Gesuri.id — Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menaruh perhatian serius terhadap berbagai persoalan penggunaan data statistik yang kerap memicu keresahan di tengah masyarakat.
Sebagai bagian dari upaya mencari solusi komprehensif, Komisi X DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kulon Progo, Kamis (17/9/2026), guna memastikan penyusunan revisi Undang-Undang (UU) Statistik dapat menyerap partisipasi publik secara lebih luas.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, M.Y. Esti Wijayati, menilai sistem pendataan yang berlaku saat ini kurang melibatkan pemangku kepentingan di tingkat akar rumput, seperti pemerintah kalurahan, sehingga berpotensi menghasilkan data yang tidak valid.
"Kelurahan tidak dilibatkan, kemudian juga memangkas pemangku kepentingan yang lainnya. Mungkin hal ini akan kita masukkan juga, bagaimana masuk di dalam klausul-klausul pasal revisi UU Statistik," ujar Esti di Aula Adikarto, Kulon Progo.
Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Esti menuturkan bahwa fakta di lapangan menunjukkan sistem pendesilan saat ini justru menimbulkan banyak keresahan sosial. Warga yang seharusnya berhak menerima bantuan sosial kerap kali tidak mendapatkannya akibat terhalang aturan desil yang kaku. Selain itu, masyarakat yang ingin mengajukan perubahan atau pengalihan status data juga kesulitan karena ketiadaan payung hukum yang jelas.
Persoalan desil ini turut merembet ke sektor pendidikan, salah satunya menghambat calon mahasiswa dalam mengakses program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah karena terbentur aturan desil tanpa jalur pengecualian yang fleksibel.
Menyikapi berbagai permasalahan tersebut, Esti mendorong perbaikan tata kelola data statistik. Ia menegaskan bahwa data desil yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) tidak boleh dipatok sebagai parameter mutlak seratus persen dalam pengambilan kebijakan, melainkan harus diiringi dengan verifikasi dan pembenahan di lapangan.
Pihak kalurahan serta forum musyawarah kalurahan (Muskal) dinilai perlu dilibatkan secara aktif guna melakukan verifikasi faktual dan sampling terhadap data yang dianggap keliru. Di samping itu, Esti juga mendesak agar proses pemutakhiran data—yang selama ini dinilai memakan waktu hingga tiga bulan—dapat dipangkas dan dipercepat, terutama bagi warga yang membutuhkan akses mendesak untuk bantuan sosial maupun pendaftaran pendidikan tinggi.
"Kami berharap revisi UU Statistik nantinya mampu menambal celah-celah kesalahan data agar ke depan tidak ada lagi warga berhak yang terlewat, sebaliknya warga yang tidak berhak justru tercatat menerima bantuan," ungkapnya.
Tanggapan BPS Terkait Pemutakhiran Data
Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Ateng Hartono, menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi lintas sektor antara BPS, Komisi X DPR RI, kementerian/lembaga, serta pemerintah daerah guna menghasilkan data statistik yang optimal dan akurat bagi masyarakat.
Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur
Terkait proses pemutakhiran data yang dinilai lambat, Ateng menjelaskan bahwa mekanisme pemutakhiran data bantuan sosial sebenarnya berjalan secara terus-menerus (on-going). Sumber pemutakhiran tersebut berasal dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta survei rutin yang dilakukan oleh BPS dengan siklus berkala setiap tiga bulan.
“Yang dimaksud dengan pemutakhiran 3 bulan itu pemutakhiran berjalan terus. Sumber pemutakhiran kan ada dari kementerian lembaga, ada dari pemerintah daerah, ada dari survei kita. Setiap kali ada, itu kita mutakhirkan,” jelas Ateng.
Sementara itu, terkait validitas data untuk program seperti KIP Kuliah dan Program Indonesia Pintar (PIP), Ateng menyatakan pihaknya telah menginstruksikan jajaran terkait untuk segera menindaklanjuti proses verifikasi melalui kanal cek bansos maupun layanan khusus. Dengan demikian, masyarakat dapat melakukan pemutakhiran data secara mandiri dengan pendampingan dari kantor BPS di daerah masing-masing.
"Dengan kita berkolaborasi dengan Komisi X, hingga pemerintah daerah, mudah-mudahan hasilnya akan optimal dan juga tersosialisasi di masyarakat," pungkasnya.

















































































