Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, mengingatkan masyarakat tentang maraknya bahaya pinjaman online (pinjol) yang dinilai semakin meresahkan, terutama setelah Polri membongkar dua jaringan pinjol ilegal yang menjerat lebih dari 400 korban.
Pinjol tidak menjadi jalan keluar. Banyak yang mengira bisa menyelesaikan masalah, tapi justru masuk ke lingkaran hutang yang lebih dalam, kata Dede, Jumat (21/11/2025).
Ia menilai kasus yang terungkap tersebut hanyalah puncak gunung es. Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu menyebut persebaran pinjol, baik legal maupun ilegal, semakin mengkhawatirkan dan sering dipilih masyarakat sebagai solusi instan tanpa memahami risiko finansial yang mengikuti.
Menurutnya, kemudahan akses membuat banyak warga tergiur mengambil pinjaman tanpa memahami biaya layanan, bunga, dan penalti yang dikenakan. Kondisi itu, lanjut Dede, memicu fenomena baru karena banyak peminjam kemudian terpaksa mencari pinjaman dari aplikasi lain untuk menutup hutang sebelumnya.
Dampaknya bisa meluas. Tekanan itu bisa mendorong tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain, ucapnya.