Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana Soediro, menegaskan layanan pinjol baik yang berizin maupun ilegal tidak dapat dianggap sebagai solusi keuangan, melainkan sumber masalah baru yang membuat masyarakat terjebak dalam hutang berlapis.
"Kemudahan akses justru membuat banyak warga meminjam tanpa memahami biaya layanan, bunga harian, maupun penalti yang dikenakan," ujarnya, dikutip Selasa (2/12).
Situasi ini mendorong peminjam mengambil pinjaman dari aplikasi lain untuk menutup hutang sebelumnya, membentuk pola gali lubang tutup lubang yang berpotensi menimbulkan tekanan mental serius dan tindakan berisiko.
"Beberapa penyelenggara pinjol, menerapkan bunga harian hingga 0,3 persen. Meski tampak kecil, bunga tersebut dikapitalisasi setiap hari sehingga total kewajiban meningkat drastis," tuturnya
Tanpa analisis kemampuan bayar dan perlindungan konsumen seperti yang diterapkan bank konvensional, pinjol menjadi perangkap finansial yang dapat memiskinkan masyarakat dalam waktu singkat.
Melihat kondisi ini, Dede mendorong pemerintah, OJK, serta aparat penegak hukum memperketat pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap pinjol bermasalah.
Ia bahkan membuka kemungkinan evaluasi menyeluruh hingga penghentian operasional pinjol jika terbukti membawa lebih banyak dampak negatif.
"Komisi III DPR berkomitmen mendorong penindakan hukum dan peningkatan literasi keuangan publik untuk mencegah bertambahnya korban," pungkasnya.

















































































