Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, mengingatkan masyarakat tentang maraknya bahaya pinjaman online (pinjol) yang dinilai semakin meresahkan, terutama setelah Polri membongkar dua jaringan pinjol ilegal yang menjerat lebih dari 400 korban.
"Pinjol tidak menjadi jalan keluar. Banyak yang mengira bisa menyelesaikan masalah, tapi justru masuk ke lingkaran hutang yang lebih dalam," kata Dede, Jumat (21/11/2025).
Ia menilai kasus yang terungkap tersebut hanyalah puncak gunung es. Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu menyebut persebaran pinjol, baik legal maupun ilegal, semakin mengkhawatirkan dan sering dipilih masyarakat sebagai solusi instan tanpa memahami risiko finansial yang mengikuti.
Menurutnya, kemudahan akses membuat banyak warga tergiur mengambil pinjaman tanpa memahami biaya layanan, bunga, dan penalti yang dikenakan. Kondisi itu, lanjut Dede, memicu fenomena baru karena banyak peminjam kemudian terpaksa mencari pinjaman dari aplikasi lain untuk menutup hutang sebelumnya.
"Dampaknya bisa meluas. Tekanan itu bisa mendorong tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain," ucapnya.
Dede juga menyoroti praktik bunga harian sebesar 0,3 persen yang diterapkan sejumlah penyelenggara pinjol, baik legal maupun ilegal.
"Angkanya terlihat kecil, tapi karena dihitung harian dan dikapitalisasi, kewajiban peminjam membengkak tidak wajar. Banyak orang akhirnya mengambil pinjaman dari dua hingga tiga aplikasi untuk menutup hutang pertama, dan itu membuat mereka semakin terjerumus," ujarnya.
Melihat kondisi tersebut, Dede mendesak pemerintah, OJK, dan aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan sekaligus menindak tegas penyelenggara pinjol bermasalah. Ia bahkan menilai perlu adanya kajian kebijakan lebih jauh.
"Menurut hemat saya, perlu dikaji apakah operasi pinjol sebaiknya dibekukan. Terlalu mudah masyarakat terjebak. Sementara bank konvensional memiliki sistem kehati-hatian dan analisa kemampuan bayar, pinjol tidak memiliki mekanisme proteksi seperti itu," tegasnya.
Lebih jauh, Dede memastikan lembaganya akan tetap mengawal proses perlindungan masyarakat agar tidak terus menjadi korban praktik pinjol yang menjerat warga secara massif.
"Negara harus hadir dan melindungi rakyatnya," pungkasnya.

















































































