Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Johan Budi SP, mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang mantan terpidana koruptor mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Hal ini terkait keinginan KPU yang merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017. KPU ingin memasukan larangan mantan terpidana korupsi maju menjadi calon kepala daerah dalam PKPU.
Baca:PDI Perjuangan Dukung Kritik Tito Terhadap Pemilu Langsung
Mantan terpidana korupsi jangan dibolehkan mencalonkan sebagai kepala daerah, kata Johan kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/11).