Ikuti Kami

Johan Dukung Revisi PKPU Nomor 3 Tahun 2017

KPU ingin memasukan larangan mantan terpidana korupsi maju menjadi calon kepala daerah dalam PKPU.

Johan Dukung Revisi PKPU Nomor 3 Tahun 2017
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Johan Budi SP. Foto: Gesuri.id/ Elva Nurrul Prastiwi.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Johan Budi SP, mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang mantan terpidana koruptor mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Hal ini terkait keinginan KPU yang merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017. KPU ingin memasukan larangan mantan terpidana korupsi maju menjadi calon kepala daerah dalam PKPU.

Baca: PDI Perjuangan Dukung Kritik Tito Terhadap Pemilu Langsung

“Mantan terpidana korupsi jangan dibolehkan mencalonkan sebagai kepala daerah,” kata Johan kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/11).

“Ada hal lain yang ingin saya tuju, yakni bagaimana menciptakan deterrent effect agar orang tidak main-main dengan korupsi,” ucapnya.

Johan menyebut hal itu merupakan titik krusial dalam Pilkada. Hal tersebut juga tengah menjadi bahan diskusi komisi II untuk persiapan Pilkada 2020.

“Yang menjadi diskusi itu adalah persiapan Pilkada 2020. Salah satunya berkaitan dengan peraturan KPU, mengenai syarat-syarat menjadi kepala daerah,” kata Johan.

Ketua KPU, Arief Budiman menjelaskan pemilu merupakan satu rangkaian dengan Pilpres, Pileg, maupun Pilkada. Maka harus ada landasan hukum yang sama.

“Jadi mulai dari landasan filosofinya, kemudian landasan hukumnya. Misalnya Pemilu kita ini kan dalam satu rangkaian. Presiden bersama gubernur, bupati, wali kota sebagai penyelenggara pemerintahan,” jelas Arief di ruang Komisi II DPR, kemarin.

Kemudian DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota sebagai partner pemerintah atau partner eksekutif. Maka mestinya, dalam 1 rangkaian tersebut diberikan syarat yang sama.

Dia lalu mencontohkan kasus Bupati Kudus, Muhammad Tamzil. Tamzil adalah mantan koruptor yang maju Pilkada ternyata ditangkap KPK untuk kasus korupsi lagi. Apa yang saat ini tengah diperjuangkan KPU adalah langkah penanggung jawab pemilu untuk mengatur ruang kosong yang tak ada dalam persyaratan di pilkada.

“Jadi tidak sepenuhnya kami melampaui apa yang menjadi kewenangan kami,” kata dia menjelaskan.

Aturan mengenai eks koruptor dilarang maju di Pemilu pertama diatur KPU dalam Pilkada 2018 di UU Pilkada. Namun, aturan itu digugat dan MK menyatakan eks koruptor boleh maju Pilkada.

Baca: Menarik Uang Parkir Adalah Tugas Pemda, Bukan Ormas!

KPU juga mengatur agar eks koruptor dilarang maju sebagai caleg dalam Pileg 2p19. Namun, aturan dalam UU Pemilu itu digugat ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, eks koruptor boleh maju di Pileg.

KPU mengatur juga untuk capres-cawapres, aturan ini tidak ada yang menggugat. Saat ini, aturan yang sama diatur KPU dalam PKPU tentang Pencalonan di Pilkada. Meski UU Pilkada membolehkan mantan napi apapun maju, asal mengumumkan di media sebagai mantan napi.

Quote