Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendesak pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyusul temuan fasilitas hunian berstandar mewah oleh Ombudsman RI.
Rieke menilai persoalan di Lapas Cibinong tidak cukup dilihat sebagai temuan adanya hunian dengan fasilitas khusus. Menurutnya, kasus tersebut menyangkut integritas penyelenggaraan pemasyarakatan dan perlu ditelusuri dari aspek pembangunan aset, tata ruang, keamanan hingga pergerakan warga binaan.
"Kasus Lapas Cibinong ini persoalannya bukan sekadar klaster mewah, tetapi menyangkut integritas pemasyarakatan," kata Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi di Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Rieke secara khusus menyoroti keberadaan 16 rumah dinas di kawasan Lapas Cibinong. Dari jumlah tersebut, hanya tiga unit yang tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Aset Negara.
Sementara itu, sebanyak 13 bangunan lainnya dibangun secara bertahap pada periode 2021-2025 dan disebut belum tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).
"Ini siapa yang memerintahkan pembangunan, dari mana anggaran, material, dan tenaga kerjanya," ujarnya.
Menurut Rieke, audit perlu dilakukan secara menyeluruh untuk mengetahui proses pembangunan fasilitas tersebut, termasuk sumber pembiayaan, penggunaan aset, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pembangunannya.
Ia juga mengingatkan agar proses pemeriksaan dilakukan secara adil dan tidak serta-merta menyalahkan pejabat yang baru bertugas di Lapas Cibinong.
"Saya berpesan, jangan mereka yang baru-baru di sana ikut disalahkan," kata Rieke.
Rieke mengapresiasi langkah Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang telah mengembalikan barang-barang yang ditemukan Ombudsman ke posisi semula. Namun, ia menilai langkah tersebut perlu diikuti penelusuran terhadap proses pembangunan dan keberadaan fasilitas sejak awal.
Karena itu, Rieke mendorong audit tidak hanya dilakukan di Lapas Cibinong, tetapi juga mencakup infrastruktur dan aset pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
Kasus Lapas Cibinong mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026. Tim Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di bagian belakang lapas yang terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya dan dilengkapi berbagai fasilitas yang disebut berstandar apartemen.
Dalam inspeksi tersebut, Ombudsman juga sempat mengalami hambatan ketika hendak memasuki area belakang lapas. Setelah berhasil masuk, tim menemukan sejumlah fasilitas khusus dan bangunan yang menjadi sorotan. Ombudsman kemudian meminta Ditjen Pemasyarakatan melakukan sejumlah tindakan korektif, termasuk penertiban fasilitas tersebut.
Temuan Ombudsman tersebut kemudian ditindaklanjuti Ditjen Pemasyarakatan dengan melakukan pemeriksaan internal terhadap sarana, prasarana, administrasi, serta standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong.

















































































