Johan Usulkan Penggunaan UU TPPU Untuk Kasus Judi 

Hal ini diungkapkannya terkait laporan PPATK terkait dengan besaran omset judi online yang dapat mencapai ratusan miliar.
Senin, 26 September 2022 12:10 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Surabaya, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi Pribowo mengusulkan penggunaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dalam upaya penindakan kasus judi di tanah air.

Hal ini diungkapkannya terkait laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan besaran omset judi online yang dapat mencapai ratusan miliar.

Baca:Johan: Dewan Kolonel Tunggu Putusan Bu Mega soal Capres

Sebaiknya kasus-kasus narkoba, kasus-kasus judi online itu menggunakan TPPU juga Pak. Agar apa? Agar bisa meraup kembali angka atau apa namanya, apalagi kalau bandar judi yang baru kita baca itu sampai ratusan miliar ya. Itu kalau pakai TPPU tentu bisa dikembalikan ke negara untuk rakyat. kata Johan saat pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI dengan Kapolda Jawa Timur, di Mapolda Jatim, Jumat (23/9).

Baca juga :