Ikuti Kami

Vita Ervina Minta Pemerintah Tak Terburu-buru Terapkan Rujukan Berbasis Kompetensi

Kesiapan sarana, prasarana, serta akurasi data rumah sakit menjadi kunci mutlak sebelum kebijakan ini diberlakukan secara nasional.

Vita Ervina Minta Pemerintah Tak Terburu-buru Terapkan Rujukan Berbasis Kompetensi
Anggota Komisi IX DPR RI, Vita Ervina.

​Semarang, Gesuri.id — Rencana penerapan skema Rujukan Berbasis Kompetensi di seluruh wilayah Indonesia menuai sorotan serius dari parlemen. 

DPR RI mengingatkan bahwa kesiapan sarana, prasarana, serta akurasi data rumah sakit menjadi kunci mutlak sebelum kebijakan ini diberlakukan secara nasional.

​Peringatan tegas tersebut disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI, Vita Ervina, saat memimpin kunjungan kerja ke RSUD Tugurejo (Adhyatma) Kota Semarang. Menurutnya, pelaksanaan simulasi dan kesiapan skema rujukan baru di kawasan Jawa Tengah masih memerlukan banyak pembenahan.

Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar

​“Pemerintah harus mematangkan sistem ini terlebih dahulu sebelum menerapkan aturan ke seluruh rumah sakit. Jangan sampai sistem yang sudah bagus ini malah menambah daftar masalah,” kata Vita dalam keterangan resminya.

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, konsep Rujukan Berbasis Kompetensi pada dasarnya bertujuan baik, yakni memastikan pasien memperoleh penanganan medis sesuai kapasitas dan kompetensi nyata rumah sakit tujuan. 

Mekanisme ini dirancang untuk memotong rantai rujukan berulang akibat minimnya kelengkapan alat atau ketidaksesuaian data yang selama ini menyulitkan masyarakat.

​Kendati demikian, Vita menyoroti celah tata kelola administrasi dan pendataan pasien yang masih rentan kesalahan. Kesalahan input data atau ketidaktransparan informasi mengenai ketersediaan tempat tidur dan dokter spesialis dinilai dapat merusak seluruh skema pelayanan.

​Selain persoalan data, ketimpangan fasilitas kesehatan (faskes)—terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T)—turut menjadi ancaman serius. Tanpa pemerataan fasilitas dan tenaga medis, skema ini justru berpotensi memicu ketidakadilan baru bagi masyarakat di daerah terpencil.

Baca: Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak

​Guna mencegah kekacauan dalam pelayanan medis, Komisi IX DPR RI mendesak pembenahan menyeluruh pada empat instrumen utama sebelum sistem diterapkan secara mendasar:

1. ​Akurasi dan Pemutakhiran Data: Ketersediaan data ketersediaan tempat tidur, dokter spesialis, dan profil kompetensi faskes wajib disajikan secara akurat dan real-time.

2. ​Kesiapan Fasilitas Fisik: Pemerintah dilarang memaksakan standar baru jika fasilitas fisik dasar penunjang medis di daerah belum memadai.

3. ​Standarisasi Peralatan Medis: Kelengkapan dan kelayakan alat kesehatan harus dipenuhi agar rumah sakit mampu mengeksekusi tindakan sesuai klasifikasinya.

4. ​Pemerataan SDM Kesehatan: Kecukupan dan sebaran tenaga medis serta dokter spesialis harus dijamin hingga ke tingkat daerah.

​Vita juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor, mulai dari faskes tingkat kabupaten/kota, rumah sakit swasta, hingga pemerintah daerah. Tanpa koordinasi yang erat, penerapan aturan baru ini dinilai hanya akan membentur tembok birokrasi.

​“Komisi IX DPR RI akan mengawal ketat seluruh tahapan persiapan ini. Pelayanan kesehatan yang bermutu dan adil adalah hak dasar rakyat, dan pemerintah tidak boleh merugikan masyarakat akibat kebijakan yang belum matang,” pungkasnya.

Quote