Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Nasyirul Falah Amru, menyoroti pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait revisi Undang-Undang (UU) KPK tahun 2019.
Ia menegaskan Jokowi sebagai Presiden saat itu memiliki andil dalam proses lahirnya beleid tersebut.
Ada andil Jokowi sebagai Presiden dalam lahirnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kata Gus Falah, Senin (16/2/2026).
Politikus yang akrab disapa Gus Falah itu menilai tidak tepat apabila seluruh tanggung jawab revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 hanya diarahkan kepada DPR sebagai inisiator.
Ia bahkan menyebut sikap tersebut sebagai bentuk cuci tangan dari proses legislasi yang saat itu berjalan.