Ikuti Kami

Jokowi Jangan Cuci Tangan, Gus Falah: Ada Perannya Dalam Revisi UU KPK

Ada andil Jokowi sebagai Presiden dalam lahirnya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 30 Tahun 2002.

Jokowi Jangan Cuci Tangan, Gus Falah: Ada Perannya Dalam Revisi UU KPK
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Nasyirul Falah Amru.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Nasyirul Falah Amru, menyoroti pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait revisi Undang-Undang (UU) KPK tahun 2019.

Ia menegaskan Jokowi sebagai Presiden saat itu memiliki andil dalam proses lahirnya beleid tersebut.

"Ada andil Jokowi sebagai Presiden dalam lahirnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Gus Falah, Senin (16/2/2026).

Politikus yang akrab disapa Gus Falah itu menilai tidak tepat apabila seluruh tanggung jawab revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 hanya diarahkan kepada DPR sebagai inisiator. 

Ia bahkan menyebut sikap tersebut sebagai bentuk “cuci tangan” dari proses legislasi yang saat itu berjalan.

Menurutnya, dalam mekanisme pembentukan undang-undang, Presiden memiliki peran strategis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 

Dalam aturan tersebut, Presiden memiliki kewenangan membahas RUU bersama DPR melalui menteri terkait, mengajukan RUU di luar Program Legislasi Nasional (Prolegnas), serta mengoordinasikan perencanaan regulasi pemerintah.

Selain itu, Presiden melalui perwakilan pemerintah juga berperan dalam pembahasan tingkat II pada rapat paripurna DPR. 

Gus Falah mengungkapkan, jejak peran Jokowi terlihat jelas pada 11 September 2019, ketika Presiden mengirim surat kepada DPR untuk menugaskan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan revisi UU KPK.

“Tanggal 17 September 2019 pada saat pengambilan keputusan, Menteri Hukum dan HAM mewakili Presiden menyatakan Presiden setuju perubahan UU KPK,” ungkapnya.

Ia menambahkan, apabila Presiden tidak menyetujui revisi tersebut, seharusnya dapat menarik perwakilan pemerintah dari proses pembahasan atau bahkan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), terlebih saat itu muncul dinamika serta penolakan publik terhadap perubahan regulasi KPK.

“Jokowi seharusnya jangan cuci tangan dengan membuat opini baru yang mengaburkan fakta,” pungkasnya.

Quote