Jual Saham PT Delta, Anies Harus Mengacu Pada Permendagri 

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Rabu, 13 Maret 2019 13:30 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD DKI Jakarta dari PDI Perjuangan, Regina Vianney Ayudya mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam proses pelepasan saham Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di perusahaan bir PT Delta Djakarta.

Hal itu dikatakan Regina merespon rencana Gubernur Anies melepas saham Pemprov DKI di PT Delta Djakarta.

Baca:DPRD Keberatan Rencana Anies Jual Saham PT Delta

Baiknya pak Anies menjalankan pelepasan saham melaui proses yang sesuai prosedur yang ada, ujar Regina kepada Gesuri, Rabu (13/3/2019).

Regina melanjutkan, saham PT Delta Djakarta telah dimiliki DKI sejak era Gubernur Ali Sadikin pada 1970. Menurut Regina, tidak ada yang salah dengan kepemilikan saham ini, karena mendatangkan dividen bagi keuangan daerah.

Baca juga :