Ikuti Kami

Jual Saham PT Delta, Anies Harus Mengacu Pada Permendagri 

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Jual Saham PT Delta, Anies Harus Mengacu Pada Permendagri 
Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD DKI Jakarta dari PDI Perjuangan, Regina Vianney Ayudya

Jakarta, Gesuri.id - Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD DKI Jakarta dari PDI Perjuangan, Regina Vianney Ayudya mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam proses pelepasan saham Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di perusahaan bir PT Delta Djakarta. 

Hal itu dikatakan Regina merespon rencana Gubernur Anies melepas saham Pemprov DKI di PT Delta Djakarta. 

Baca: DPRD Keberatan Rencana Anies Jual Saham PT Delta

"Baiknya pak Anies menjalankan pelepasan saham melaui proses yang sesuai prosedur yang ada," ujar Regina kepada Gesuri, Rabu (13/3/2019). 

Regina melanjutkan, saham PT Delta Djakarta telah dimiliki DKI sejak era Gubernur Ali Sadikin pada 1970. Menurut Regina, tidak ada yang salah dengan kepemilikan saham ini, karena mendatangkan dividen bagi keuangan daerah.

Baca: Anies Jangan Adu Domba Rakyat dengan Legislator

Adapun dengan hasil penjualan saham bir ini yang diperkirakan Pemprov akan mencapai Rp 1,2 Triliun, Regina mengatakan baiknya hasil tersebut benar-benar digunakan untuk dana pembangunan. Pembangunan itu harus direalisasikan dan dapat terukur manfaatnya bagi masyarakat luas. 

"Jadi Pemprov tak hanya mengumbar anji-janji semata dalam wacana ini," pungkas Regina.

Quote