Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan penanggung jawab (Pj) gubernur bisa dievaluasi setiap tiga bulan sekali.
Dalam setiap evaluasi tersebut, Pj gubernur ini bisa saja diganti bila dinilai kurang menjalankan program pemerintah.
Junimart menjelaskan Pj gubernur yang telah dilantik oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus menjalani evaluasi per tiga bulan atau per enam bulan sekali.
Baca:Adian Wujudkan Rumah Bagi Keluarga Korban Peristiwa Trisakti