Jakarta, Gesuri.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak tengah menggarap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Dua Raperda yang dibahas yaitu tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Penyandang Disabilitas serta Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca:GanjarTekankan Kepemimpinan Strategis yang Berani
Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, mengatakan pembahasan dua Raperda tersebut diharapkan tidak hanya menjadi formalitas legislasi, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Lebak.
Tentu, harapannya Raperda ini nantinya tidak hanya sekadar formalitas legislasi, tetapi juga bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Lebak, kata Juwita.