Kabar Gembira! THR ASN dan PPPK Pemkot Bekasi Dieksekusi Awal Maret

Tri memberikan sinyal kuat bahwa hak para abdi negara di Kota Bekasi tahun ini akan dibayarkan secara penuh tanpa potongan.
Minggu, 01 Maret 2026 23:47 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Bekasi, Gesuri.id - Wali Kota Bekasi yang juga politisi PDI Perjuangan Tri Adhianto, membawa kabar gembira bagi belasan ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Pucuk pimpinan daerah tersebut memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji pegawai akan segera dieksekusi pada awal Maret 2026.

Menariknya, Tri memberikan sinyal kuat bahwa hak para abdi negara di Kota Bekasi tahun ini akan dibayarkan secara penuh tanpa potongan. Kepastian ini disampaikannya untuk menjawab teka-teki besaran THR yang akan diterima pegawai di tingkat daerah.

Kita lagi siapin, segera aja sih. Mudah-mudahan awal Maret sudah mulai dicairkan secara bertahap. Kayaknya 100 persen untuk pencairannya, tegas Tri Adhianto dalam keterangannya, Minggu (1/3)

Kebijakan cepat dari Wali Kota ini merupakan langkah responsif menyusul instruksi Pemerintah Pusat yang telah lebih dulu memulai penyaluran THR bagi ASN kementerian, TNI, dan Polri secara bertahap sejak Kamis (26/2) lalu.

Baca juga :