Ikuti Kami

Kabar Gembira! THR ASN dan PPPK Pemkot Bekasi Dieksekusi Awal Maret

Tri memberikan sinyal kuat bahwa hak para abdi negara di Kota Bekasi tahun ini akan dibayarkan secara penuh tanpa potongan.

Kabar Gembira! THR ASN dan PPPK Pemkot Bekasi Dieksekusi Awal Maret
Wali Kota Bekasi yang juga politisi PDI Perjuangan Tri Adhianto - Foto: Pemkot Bekasi

Bekasi, Gesuri.id - Wali Kota Bekasi yang juga politisi PDI Perjuangan Tri Adhianto, membawa kabar gembira bagi belasan ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. 

Pucuk pimpinan daerah tersebut memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji pegawai akan segera dieksekusi pada awal Maret 2026.

Menariknya, Tri memberikan sinyal kuat bahwa hak para abdi negara di Kota Bekasi tahun ini akan dibayarkan secara penuh tanpa potongan. Kepastian ini disampaikannya untuk menjawab teka-teki besaran THR yang akan diterima pegawai di tingkat daerah.

"Kita lagi siapin, segera aja sih. Mudah-mudahan awal Maret sudah mulai dicairkan secara bertahap. Kayaknya 100 persen untuk pencairannya," tegas Tri Adhianto dalam keterangannya, Minggu (1/3)

Kebijakan cepat dari Wali Kota ini merupakan langkah responsif menyusul instruksi Pemerintah Pusat yang telah lebih dulu memulai penyaluran THR bagi ASN kementerian, TNI, dan Polri secara bertahap sejak Kamis (26/2) lalu.

Guna merealisasikan instruksi dan komitmen Tri Adhianto tersebut, kas daerah rupanya sudah dalam kondisi siap. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Anggaran dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Yudianto, membeberkan bahwa pihaknya telah memploting anggaran sebesar Rp160 miliar dari APBD.

Anggaran bernilai fantastis itu dialokasikan khusus untuk membayarkan hak 7.520 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 11.570 PPPK Pemkot Bekasi.

"Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memenuhi hak ASN sesuai perundang-undangan dan kemampuan fiskal daerah," jelas Yudianto.

Lebih lanjut, Yudianto menjabarkan bahwa strategi pendanaan ini memanfaatkan Dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA). Langkah ini diambil sebagai bagian dari manajemen kas daerah guna menjaga kestabilan dan likuiditas jalannya APBD Kota Bekasi.

Kini, dengan kesiapan anggaran dan jaminan langsung dari Wali Kota Bekasi, Pemkot hanya tinggal menunggu terbitnya regulasi teknis resmi dari Pemerintah Pusat sebagai payung hukum sebelum dana tersebut mendarat di rekening belasan ribu pegawai.

Quote