Kabupaten/Kota Boleh Usulkan UMK Lebihi PP 78/2015

Menurut Ganjar, ada pengaturan-pengaturan di sejumlah daerah yang menggunakan formulasi berbeda, meskipun tetap berbasis PP 78/2015.
Selasa, 30 Oktober 2018 23:08 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Semarang, Gesuri.id - Pemerintah daerah di Jawa Tengah diperbolehkan mengusulkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang lebih tinggi dari yang telah ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 sebesar 8,03 persen.

Memang sudah ada PP yang mengatur, namun fakta di lapangan tidak bisa 100 persen menggunakan itu, pasti ada tarik ulur, kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo usai berkonsultasi dengan Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi terkait dengan pengupahan di Semarang, Selasa (30/10).

Baca: Ganjar Minta Laporan Harian Pelaksanaan Tes CPNS

Menurut Ganjar, ada pengaturan-pengaturan di sejumlah daerah yang menggunakan formulasi berbeda, meskipun tetap berbasis PP 78/2015, namun tidak semua daerah di Jateng dapat menggunakan formula tersebut.

Politisi PDI Perjuangan itu menyebutkan, Kabupaten Batang tidak bisa menggunakan PP 78/2015 itu dan di beberapa kabupaten bahkan juga sudah ada kesepakatan antara tripartitnya.

Baca juga :