Ikuti Kami

Kabupaten/Kota Boleh Usulkan UMK Lebihi PP 78/2015

Menurut Ganjar, ada pengaturan-pengaturan di sejumlah daerah yang menggunakan formulasi berbeda, meskipun tetap berbasis PP 78/2015.

Kabupaten/Kota Boleh Usulkan UMK Lebihi PP 78/2015
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo

Semarang, Gesuri.id - Pemerintah daerah di Jawa Tengah diperbolehkan mengusulkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang lebih tinggi dari yang telah ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 sebesar 8,03 persen.

"Memang sudah ada PP yang mengatur, namun fakta di lapangan tidak bisa 100 persen menggunakan itu, pasti ada tarik ulur," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo usai berkonsultasi dengan Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi terkait dengan pengupahan di Semarang, Selasa (30/10).

Baca: Ganjar Minta Laporan Harian Pelaksanaan Tes CPNS

Menurut Ganjar, ada pengaturan-pengaturan di sejumlah daerah yang menggunakan formulasi berbeda, meskipun tetap berbasis PP 78/2015, namun tidak semua daerah di Jateng dapat menggunakan formula tersebut.

Politisi PDI Perjuangan itu menyebutkan, Kabupaten Batang tidak bisa menggunakan PP 78/2015 itu dan di beberapa kabupaten bahkan juga sudah ada kesepakatan antara tripartitnya.

"Mereka akan naik berapa persen, kalau itu baik maka akan kami ambil, dan dalam penetapan UMK nanti, meskipun berbasis pada PP namun dimungkinkan ada daerah yang kenaikannya melebihi 8,03 persen," ujarnya.

Ganjar menegaskan dalam menetapkan UMP 2019, Pemprov Jateng akan menggunakan formula PP 78/2015 tentang Pengupahan, namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan, maka pihaknya dapat menggunakan formulasi UMK.

"Kebiasaan di Jateng ini kita menggunakan UMK terus menerus, meski UMP kami tetapkan, namun itu hanya untuk memenuhi ketentuan regulasi saja karena kalau menggunakan UMP kesenjangannya akan sangat tinggi," katanya.

Penggunaan formulasi UMK, lanjut Ganjar, merupakan jalan tengah untuk menghindari ketimpangan upah antardaerah.

"Jika hanya menggunakan UMP, maka akan terjadi ketimpangan antara Kota Semarang dan Kabupaten Banjarnegara, nanti tidak adil," ujarnya.

Baca: Ganjar Ajak Pemuda Wujudkan Komitmen Sumpah Pemuda

Menurut Ganjar, penggunaan mekanisme UMK lebih bijaksana karena mendekati daerah masing-masing, meskipun dalam penggunaan UMK itu, masih ada satu daerah di Jateng yang belum 100 persen memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL).

Quote