Jakarta, Gesuri.id -Anggota Komisi VI DPR RI, Budi Sulistyono alias Kanang, mendesak pemerintah pusat dan daerah segera menyusun standar operasional prosedur (SOP) yang tegas terkait pengelolaan dapur makan bergizi gratis (MBG).
Desakan itu disampaikan setelah muncul kasus dugaan pembuangan limbah dapur MBG ke saluran irigasi pertanian di Desa Jambangan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, yang menyebabkan tanaman padi warga terganggu pertumbuhannya dan air irigasi berubah warna serta berbau menyengat.
Menurut Kanang, persoalan limbah dapur MBG ini bukan sekadar isu lokal, melainkan menyangkut kepentingan strategis nasional karena berpotensi mengancam ketahanan dan kedaulatan pangan.
Menurutnya, program MBG merupakan inisiatif baik dari pemerintah untuk meningkatkan gizi anak sekolah, namun pelaksanaannya di lapangan tidak boleh merusak lingkungan dan mengganggu aktivitas pertanian rakyat.
Program nasional yang utama adalah kedaulatan pangan. Apapun langkahnya itu tidak boleh mengganggu ketahanan pangan. MBG boleh jalan, tapi jangan mengganggu, tegas Kanang, Selasa (4/11/2025).