Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Budi Sulistyono, menegaskan implementasi Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 harus dimulai dari penguatan penguasaan negara di sektor hulu pertambangan.
Menurut legislator yang akrab disapa Kanang itu, negara tidak boleh hanya hadir sebagai penerima pajak dan royalti, melainkan harus mengendalikan langsung pengelolaan sumber daya alam sejak dari lokasi tambang.
Dasar pemikiran Presiden sebenarnya adalah bagaimana mengimplementasikan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Artinya, negara harus menguasai dan mengendalikan sektor hulu, yaitu lokasi pertambangan, bukan hanya hilir atau perdagangan ekspornya, kata Kanang, dikutip Selasa (26/5/2026).
Kanang menilai amanat konstitusi bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara tidak boleh dimaknai sempit hanya dalam bentuk penerimaan negara dari pajak, royalti, maupun pengaturan ekspor.
Menurutnya, negara harus hadir lebih kuat melalui penguasaan wilayah tambang, pengawasan produksi, penataan izin, hingga pengendalian dampak lingkungan.