Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI, I Ketut Kariyasa Adnyana meminta seluruh rumah sakit tetap memberikan pelayanan kesehatan dan tidak menolak pasien, meski kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan mereka dinonaktifkan.
Politisi asal Buleleng itu mengkritisi kebijakan penghapusan kepesertaan KIS yang dinilai berpotensi berdampak luas terhadap sekitar 11 juta masyarakat di Indonesia.
Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 dengan alasan pemutakhiran data penerima bantuan agar lebih tepat sasaran.
Baca:Ini 5 Kutipan InspiratifGanjarPranowo Tentang Anak Muda
Kementerian Sosial dan termasuk Kementerian Kesehatan tidak boleh menolak orang sakit apalagi orang miskin, tegas Kariyasa saat dihubungi, Selasa (10/2/2026).