Ikuti Kami

Yeremia Mendrofa Dukung Pembatasan Gawai di Lingkungan Sekolah

Yeremia juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak ada kaitannya dengan munculnya konten MBG yang sempat viral di media sosial.

Yeremia Mendrofa Dukung Pembatasan Gawai di Lingkungan Sekolah
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten, Yeremia Mendrofa.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten, Yeremia Mendrofa, menanggapi surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten terkait pembatasan penggunaan handphone di lingkungan sekolah.

Berdasarkan pertemuannya dengan Kepala Dindikbud Banten, Jamaluddin, kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan fokus serta mutu kegiatan belajar mengajar (KBM).

Yeremia mengatakan, Komisi V DPRD Banten telah mengonfirmasi langsung substansi surat edaran tersebut. Dari hasil pertemuan itu, ia menekankan bahwa semangat utama kebijakan adalah menjaga konsentrasi siswa selama proses pembelajaran berlangsung.

Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda

“Yang disampaikan Pak Kadis bukan melarang siswa membawa gawai ke sekolah, tetapi pada saat proses KBM tidak boleh digunakan sehingga siswa fokus pada pembelajaran. Itu yang kami pahami dan kami sangat mendukung karena berkaitan langsung dengan peningkatan mutu pembelajaran di Provinsi Banten,” kata Yeremia, Rabu (4/2/2026).

Ia juga menilai pembatasan penggunaan handphone yang tidak hanya ditujukan kepada siswa, tetapi juga kepada guru saat mengajar di kelas merupakan langkah positif. Guru diminta tidak menggunakan handphone untuk hal-hal yang tidak efektif selama KBM, kecuali jika menunjang proses pembelajaran.

“Namun harus ada SOP yang jelas agar kebijakan ini tidak berkonotasi negatif,” ujarnya.

Terkait poin dalam surat edaran yang memuat larangan membuat konten media sosial di lingkungan sekolah, baik bagi siswa maupun guru, Yeremia meminta agar hal tersebut dipahami secara utuh. Menurutnya, Kepala Dindikbud telah memberikan klarifikasi bahwa edaran itu tidak dimaksudkan untuk membatasi ekspresi.

“Pak Kadis menjelaskan bahwa bukan melarang membuat konten, tetapi bagaimana bermedia sosial secara arif, khususnya bagi anak-anak sekolah. Konten yang dibuat harus sesuai fakta dan tidak hoaks. Jadi sifatnya edukatif, bukan pembatasan,” jelasnya.

Baca: Ganjar Pranowo Tak Ambil Pusing Elektabilitas Ditempel Ketat 

Yeremia juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak ada kaitannya dengan munculnya konten MBG yang sempat viral di media sosial.

"l itu sudah kami klarifikasi, dan beliau mengatakan tidak ada hubungannya sama sekali. Inti semangatnya adalah meningkatkan mutu pembelajaran dalam proses KBM. Bahkan bukan melarang membawa gawai, hanya melarang penggunaannya saat pelajaran berlangsung,” katanya.

Mengenai sanksi, Yeremia menyebut hingga kini belum ada ketentuan khusus yang diatur. Namun, ia mendorong Dindikbud Banten untuk segera menyusun standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dan seragam di seluruh sekolah.

“Supaya tidak multitafsir dan tidak ada perbedaan penerapan antar sekolah. Ini juga sebenarnya bukan hal baru, karena pembatasan gadget di jam KBM sudah lama ada. Edaran ini lebih kepada penegasan,” pungkasnya.

Quote