Kariyasa Serahkan Santunan Kematian

Untuk Kepesertaan Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan yang difasilitasi I Ketut Kariyasa Adnyana.
Senin, 28 Maret 2022 21:29 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Denpasar, Gesuri.id - Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk Kepesertaan Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan yang difasilitasi dan dibayarkan secara langsung oleh Anggota DPR RI, I Ketut Kariyasa Adnyana yang dimulai dari Bulan Januari 2022 telah memberi manfaat nyata kepada Peserta yang diusulkan.

Dalam kegiatan serah terima santunan JKM di Kantor BPJS Ketenagakerjaan yang dihadiri oleh Anggota DPR RI,I Ketut Kariyasa Adnyana turut juga hadir Ahli Waris Peserta atas nama Putu Dahyuni untuk menerima santunan JKM sebesar 42 Juta Rupiah.

Baca:Sambut Delegasi IPU,KariyasaHarap Membantu Pariwisata Bali

Peserta yang saya usulkan adalah salah Petugas Partai dan keluarga yang tidak mampu, secara umum kepesertaan yang saya usulkan sudah menyasar Kader Partai di 5 Kabupaten, serta akan ada rencana diperluas, ujar Kariyasa disela - sela kegiatan tersebut.

Baca juga :